Pemerintah secara resmi memberlakukan meterai elektronik (e-meterai) pada tanggal 1 Oktober 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.03/2021. Meterai Elektronik (e-Meterai) adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen melalui sistem tertentu. Nantinya dokumen elektronik yang memiliki e-meterai didalamnya dapat menjadi alat bukti sah di pengadilan.
Ciri e-Meterai yang asli
1. | Terdapat gambar Garuda Pancasila |
2. | Memiliki frasa “METERAI ELEKTRONIK” |
3. | Terdapat Angka 10.000 dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” |
4. | Terdapat 22 digit kode unik berupa nomer seri yang dihasilkan oleh Sistem Meterai Elektronik |
e-Meterai yang asli bisa dibeli secara langsung pada laman https://pos.e-meterai.co.id.