Update Terbaru, Kini e-Meterai Bisa Digunakan Secara Publik

poungsaed_eco / envatoelements
Pemerintah secara resmi memberlakukan meterai elektronik (e-meterai) pada tanggal 1 Oktober 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.03/2021. Meterai Elektronik (e-Meterai) adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen melalui sistem tertentu. Nantinya dokumen elektronik yang memiliki e-meterai didalamnya dapat menjadi alat bukti sah di pengadilan.
Ciri e-Meterai yang asli
1.Terdapat gambar Garuda Pancasila
2.Memiliki frasa “METERAI ELEKTRONIK”
3.Terdapat Angka 10.000 dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH”
4.Terdapat 22 digit kode unik berupa nomer seri yang dihasilkan oleh Sistem Meterai Elektronik
e-Meterai yang asli bisa dibeli secara langsung pada laman https://pos.e-meterai.co.id.
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait